Pengertian
Halal dan Haram dalam Agama Islam :
-
Halal
adalah istilah bahasa Arab dalam agama Islam yang berarti “diizinkan” atau
“boleh”. Istilah ini dalam kosakata sehari-hari lebih sering digunakan utk
merujuk kepada MAKANAN dan MINUMAN yang diizinkan untuk
dikonsumsi menurut dalam Islam.
-
Haram adalah
sebuah status Hukum terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda (misalnya
makanan). Aktivitas yang berstatus hukum haram atau makanan haram adalah
dilarang secara keras. Orang yang melakukan tindakan haram atau makanan
binatang haram ini akan mendapat konsekuensi berupa dosa.
Berikut ini adalah beberapa dalil
yang bisa kita ikuti dalam mengikuti binatang yang halal dan haram
-
Firman Allah SWT :
“ Hai sekalian manusia, makanlah
yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu
mengikuti langkah-langkah setan, karena sesungguhnya setan itu adalah musuh
yang nyata bagimu “
-
Firman Allah SWT :
CONTOH BINATANG YANG HALAL
1. Binatang
yang hidup di darat :
Binatang
yang hidup di darat yang termasuk jenis binatang yang baik, artinya tidak kotor
atau menjijikkan dan tidak dapat di golongkan bintang haram menurut ketentuan
Allah dan Rasul. Untuk memakan daging binatang ini harus disembelih terlebih
dahulu dengan membacakan nama Allah SWT. Binatang halal ini dapat dicontohkan
seperti binatang ternak, yaitu kerbau, sapi, kambing, dan sebagainya atau
binatang yang biasa hidup di hutan seperti kijang, rusa, dan sebagainya.
2. Binatang
yang hidup di air :
Firman
Allah : “ Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal)
dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam
perjalanan. Bintang tesebut misalnya, berbagai jenis ikan seperti ikan lele,
ikan tongkol, ikan gurame, ikan mujaer, dan lain-lain.
CONTOH
BINATANG YANG HARAM
1. Bangkai
:
Yaitu
hewan yang mati bukan karena disembelih atau diburu. Hukumnya jelas haram dan
bahaya yang ditimbulkannya bagi agama dan badan manusia sangat nyata, sebab
pada bangkai terdapat darah yang mengendap sehingga sanagt berbahaya bagi kesehatan.
macam
macam bangkai :
a. Al
– Munkhaniqoh yaitu hewan yang mati karena tercekik baik secara senagaja atau
tidak.
b. Al
– Mauqudhah yaitu hewan yang mati karena dipukul dengan alat/benda keras hingga
mati olehnya atau disetrum dengan alat listrik.
c. Al
– Mutaraddiyah yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat tinggi atau jatuh
ke dalam sumur hingga mati.
d. Al
– Nathihah yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya.
Sekalipun
bangkai haram hukumnya tetapi ada dua bangkai yang di halalkan yaitu bangkai
ikan dan bangkai belalang.
2. Darah
:
Makanan
kedua yang diharamkan ialah darah yang mengalir. Rahasia yang diharamkannya
darah yang mengalir disini adalah justru karena kotor, yang tidak mungkin jiwa
manusia yang bersih suka kepadanya. Dan inipun dapat diduga akan berbahaya,
sebagaimana halnya bangkai. Sekalipun darah adalah haram, akan tetapi ada
pengecualian yaitu hati dan limpa berdasarkan hadits Ibnu Umar. Demikian pula
sisa-sisa darah yang menempel pada daging atau leher setelah disembelih. Semuanya
itu hukumnya halal.
3. Daging
Babi :
Segelintir
manusia menyangka selain dari daging babi seperti tulang dan lemaknya adalah
halal. Sedangkan yang sahih ialah setiap yang berasal darinya adalah haram dan
hanya daging yang disebut karena kebiasaannya daging itu dimakan. Pernyataan
tersebut sudah ada dalam surat Al Maidah ayat 3.
4. Sembelihan
untuk selain Allah :
Yakni
setiap hewan yang disembelih dengan selain nama Allah hukumnya haram, karena
Allah mewajibkan agar setiap makhlukNya disembelih dengan nama-Nya yang mulia.
Oleh karenannya, apabila seorang tidak mengidahkan hal itu bahkan menyebut nama
selain Allah baik patung, taghut, berhala dan lain sebagainya, maka hukum
sembelihan tersebut adalah haram sengan kesepakatan ulama.
1. Hewan
yang diterkam binatang buas:
Hewan
yang diterkam oleh harimau , serigala atau anjing lalu di makan sebagainnya
kemudian mati karenanya , maka hukukmnya adalah haram sekalipun darah nya
mengalir dan bagian yang kena . semua itu hukumnya haram dengan kesepakatan
ulama. Orang – orang jahiliyah dulu biasa memakan hewan yang diterkam oleh
binatang buas di baik kambing , unta , sapi dsb, maka allah mengharamkan hal
itu bagi kaum mukminin.
2. Binatang
buas bertaring :
Kata
ibnu al-athir. “iatu binatang pemangsa yang memakan secara menerkam seperti :
singa, harimau, serigala dan seumpamanya . sabda nabi SAW: “setiap yang
memiliki taring dari kalangan pemangsa , maka memakannya adalah haram “ (riwayat malik, muslim dan
lain-lain dari hadith Abi Tha’labah al- khusyani). AL-syafi’e berperangan bahwa
as-sabu’ yang diharamkan ialah yang menyerang manusia seperti singa, harimau
dan serigala. Oleh itu bubuk dan musang adalah halal. Abu hanifah pula
berpendapat bahwa karnivor adalah as-sabu’ di antaranya : gajah , dubuk dan
kucing . semuanya haram disisinya.
3. Burung
yang berkuku tajam :
Adapun
yang dimaksudkan dengan burung yang mempunyai kuku ialah : yang kukunya tajam
digunakan untuk menangkap dan melukakan serta mengoyak mangsa. Sepert : elang,
enggang, gagak, dan layang-layang. Dikecualikan daripadanya : merpati, dan
burung-burung kecil , karena ia termasuk dalam al-mustatob (perkara yang
dipandang baik).
1. Keledai
jinak :
Haramnya
keledai jinak. Ini merupakan pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat,
tabi’in dan ulama setelah mereka berdasarkan hadist-hadist shahih dan jelas
seperti diatas. Adapun keledai liar, maka hukumnya halal dengan kesepakatan
ulama. ( lihat Sailul Jarra (4/99) oleh Imam Syaukani ).
2. Hukum
jajalah haram dimakan sebagaimana mendapat mayoritas Syafi’yyah dan Hanabillah.
Sebab diharamkannya jajalah adalah perubahan baru dan rasa daging dan susunya.
Apabila pengaruh kotoran pada daging hewan yang membuat keharamanya itu hilang,
maka tidak lagi haram hukumnya bahkan hukumnya halal secara yakin dan tidak ada
bats waktu tertentu. Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan (9/648): “ Ukuran waktu boehlnya memakan
hewan jajalah yaitu apabila bau kotoran hewan tersebut hilang dengan diganti
oleh sesuatu yang suci menurut pendapat yang benar .”. Pendapat ini dikuatkan oleh imam Syukani dalam Nailul
Authar (7/464) dan Al-Albani dan At-Ta’liqat Ar- Radhiyyah (3/32).
3. Hewan yang diperintakan agama supaya di bunuh :
Dari
Aisyah berkata: Rasulullah bersabda: Lima hewan fisik yang hendaknya dibunuh,
baik ditanah halal maupun haram, yaitu ular, tikus, anjing hitam. “ (HR. Muslim
no. 1198 dan Bukhari no. 1829 dengan lafadz” kalajengking: gantinya “ular ) “.
Imam Ibnu Hazm mengatakan dalam Al-Muhalla (6/73-74): “Setiap binatang yang
diperintahkan oleh Rasulullah supaya dibunuh maka tidak ada sembelihan baginya.
Karena Rasulullah melarang dari menyia-nyiakan harta dan tidak halal membunuh
binatang yang dimakan” (Lihat pula Al-Mughni (13/323) oleh Ibnu Qudamah dan
Al-Majmu` Syarh Muhadzab (9/23) oleh Nawawi). “Dari Ummu Syarik berkata bahwa
nabi memerintahkan supaya membunuh tokek atau cicak “HR.Bukhari no. 3359 dan
Muslim 2237). Imam Ibnu Abdil Barr berkata dalam At-Tamhid (6/129) “ Tokek atau
cicak telah disepakati keharaman memakannya “.
4. Hewan yang dilarang untuk dibunuh :
“
Dari Ibnu Abbas berkata : Rasullulah melarang membunuh $ hewan :
semut,tawon,burung hud-hud dan burung surad.” (HR Ahmad (1/332,347),Abu Daud
(5267),Ibnu Majah (3224),Ibnu Hibban (7/463) dan dishahihkan Baihaqi dan Ibnu
hajar dalam At-talkhsi (4/916). Imam Syafi’i dan para sahabatnya mengatakan : “
Setiap hewan yang dilarang dibunuh berarti tidak boleh dimakan, karena
seandainnya boleh dimakan , tentu tidak akan dilarang membunuhnya .” (lihat
Al-Majmu’ (9/23) oleh nawawi). Haramnya hewan hewan di atas merupakan pendapat
mayoritas ahli ilmu sekalipun ada perselisihan di dalamnya kecuali semut,
nampaknya disepakati keharamannya. ( Lihat Subul salam 4/156), Nailul Authar 8/465-468, Faaidhul
Qadar 6/414 oleh Al-Munawi). “ Dari Abdur Rahman bin Utsman Al-Qurasyi
bahwasanya seorang tabib pernah bertanya kepada Rasullulah tentang kodok/katak
dijadikan obat,lalu Rasulullah melarang membunuhnya. (HR Ahmad (3/453), Abu
daud (5269), Nasa’i (4355), Al-Hikma (4/410-411), baihaqi (9/258,318) dan
dishahihkan Ibnu Hajar dan Al- Albani). Haramnya katak secara mutlak merupakan
pendapat imam Ahmad dan beberapa ulama lainya serta pendapat yang shahih dari
madzab syafe,i. Al-Abdari menukil dari Abu Bakar As-Shidiq,Umar,Utsman dan Ibnu
Abbas bahwa seluruh bangkai laut hukumnya halal kecuali katak (lihat pula
Al-Majmu’ (9/35), Al-mughni (13/345),Adhawaul Bayan (1/59) oleh Syaikh
As-Syanqithi, Aunul Ma’bud (14/121) oleh Adzmi abadi dan Taudhihul Ahkam (6/26)
oleh Al- Bassam).
5. Binatang yang hidup di 2 alam
Sejauh
ini belum ada dalil dari Al-Quran dan hadits yang shahih yang menjelaskan
tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam ( laut dan darat ). Dengan
demikian binatang yang hidup di dua alam dasar hukumnya “asal hukumnya adalah
halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
Berikut
contoh beberapa dalil hewan hidup di dua alam:
Kepiting
– hukumnya halal sebagaimana pendapat Atha’ dan Imam Ahmad.( Lihat Al-Mughni
13/344 oleh Ibnu Qudamah dan Al-Muhalla 6/84 oleh Ibnu Hazm).
Kura-kura
dan Penyu – juga halal sebagaimana madzab Abu Hurairah , Thawus, Muhammad bin
Ali, Atha’, Hasan Al-Bashri dan fuqaha’ Madinah. ( Lihat Al-Mushannaf (5/146)
Ibnu Abi Syaibah dan Al-Muhalla (6/84).
Anjing
Laut – juga halal sebagaimana pendapat imam Malik Syafe’i, Laits, Syai’bi dan
Al-Auza’i ( Lihat Al-Mughni 13/346).
Katak/Kodok
– hukumnya haram secara mutlak menurut pendapat yang rajih karena termasuk
hewan yang dilarang dibunuh sebagaimana penjelasan diatas.


0 komentar:
Posting Komentar