Rabu, 15 Agustus 2012

Halal dan Haram

Diposting oleh Unknown di 22.30

Pengertian Halal dan Haram dalam Agama Islam :
-         Halal adalah istilah bahasa Arab dalam agama Islam yang berarti “diizinkan” atau “boleh”. Istilah ini dalam kosakata sehari-hari lebih sering digunakan utk merujuk kepada MAKANAN dan MINUMAN yang diizinkan untuk dikonsumsi menurut dalam Islam.
-         Haram adalah sebuah status Hukum terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda (misalnya makanan). Aktivitas yang berstatus hukum haram atau makanan haram adalah dilarang secara keras. Orang yang melakukan tindakan haram atau makanan binatang haram ini akan mendapat konsekuensi berupa dosa.

Berikut ini adalah beberapa dalil yang bisa kita ikuti dalam mengikuti binatang yang halal dan haram
-         Firman Allah SWT :
“ Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu “
-         Firman Allah SWT :
“ Dia menghalalkan  bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk “
 
CONTOH BINATANG YANG HALAL
1.     Binatang yang hidup di darat :
Binatang yang hidup di darat yang termasuk jenis binatang yang baik, artinya tidak kotor atau menjijikkan dan tidak dapat di golongkan bintang haram menurut ketentuan Allah dan Rasul. Untuk memakan daging binatang ini harus disembelih terlebih dahulu dengan membacakan nama Allah SWT. Binatang halal ini dapat dicontohkan seperti binatang ternak, yaitu kerbau, sapi, kambing, dan sebagainya atau binatang yang biasa hidup di hutan seperti kijang, rusa, dan sebagainya.
2.     Binatang yang hidup di air :
Firman Allah : “ Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan. Bintang tesebut misalnya, berbagai jenis ikan seperti ikan lele, ikan tongkol, ikan gurame, ikan mujaer, dan lain-lain.
 
CONTOH BINATANG YANG HARAM
1.     Bangkai :
Yaitu hewan yang mati bukan karena disembelih atau diburu. Hukumnya jelas haram dan bahaya yang ditimbulkannya bagi agama dan badan manusia sangat nyata, sebab pada bangkai terdapat darah yang mengendap sehingga sanagt berbahaya bagi kesehatan.
macam macam bangkai :
a.     Al – Munkhaniqoh yaitu hewan yang mati karena tercekik baik secara senagaja atau tidak.
b.     Al – Mauqudhah yaitu hewan yang mati karena dipukul dengan alat/benda keras hingga mati olehnya atau disetrum dengan alat listrik.
c.      Al – Mutaraddiyah yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat tinggi atau jatuh ke dalam sumur hingga mati.
d.     Al – Nathihah yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya.
Sekalipun bangkai haram hukumnya tetapi ada dua bangkai yang di halalkan yaitu bangkai ikan dan bangkai belalang.
2.     Darah :
Makanan kedua yang diharamkan ialah darah yang mengalir. Rahasia yang diharamkannya darah yang mengalir disini adalah justru karena kotor, yang tidak mungkin jiwa manusia yang bersih suka kepadanya. Dan inipun dapat diduga akan berbahaya, sebagaimana halnya bangkai. Sekalipun darah adalah haram, akan tetapi ada pengecualian yaitu hati dan limpa berdasarkan hadits Ibnu Umar. Demikian pula sisa-sisa darah yang menempel pada daging atau leher setelah disembelih. Semuanya itu hukumnya halal.
3.     Daging Babi :
Segelintir manusia menyangka selain dari daging babi seperti tulang dan lemaknya adalah halal. Sedangkan yang sahih ialah setiap yang berasal darinya adalah haram dan hanya daging yang disebut karena kebiasaannya daging itu dimakan. Pernyataan tersebut sudah ada dalam surat Al Maidah ayat 3.
4.     Sembelihan untuk selain Allah :
 
Yakni setiap hewan yang disembelih dengan selain nama Allah hukumnya haram, karena Allah mewajibkan agar setiap makhlukNya disembelih dengan nama-Nya yang mulia. Oleh karenannya, apabila seorang tidak mengidahkan hal itu bahkan menyebut nama selain Allah baik patung, taghut, berhala dan lain sebagainya, maka hukum sembelihan tersebut adalah haram sengan kesepakatan ulama.
1.     Hewan yang diterkam binatang buas:
Hewan yang diterkam oleh harimau , serigala atau anjing lalu di makan sebagainnya kemudian mati karenanya , maka hukukmnya adalah haram sekalipun darah nya mengalir dan bagian yang kena . semua itu hukumnya haram dengan kesepakatan ulama. Orang – orang jahiliyah dulu biasa memakan hewan yang diterkam oleh binatang buas di baik kambing , unta , sapi dsb, maka allah mengharamkan hal itu bagi kaum mukminin.
2.     Binatang buas bertaring :
Kata ibnu al-athir. “iatu binatang pemangsa yang memakan secara menerkam seperti : singa, harimau, serigala dan seumpamanya . sabda nabi SAW: “setiap yang memiliki taring dari kalangan pemangsa , maka memakannya  adalah haram “ (riwayat malik, muslim dan lain-lain dari hadith Abi Tha’labah al- khusyani). AL-syafi’e berperangan bahwa as-sabu’ yang diharamkan ialah yang menyerang manusia seperti singa, harimau dan serigala. Oleh itu bubuk dan musang adalah halal. Abu hanifah pula berpendapat bahwa karnivor adalah as-sabu’ di antaranya : gajah , dubuk dan kucing . semuanya haram disisinya.
3.     Burung yang berkuku tajam :
Adapun yang dimaksudkan dengan burung yang mempunyai kuku ialah : yang kukunya tajam digunakan untuk menangkap dan melukakan serta mengoyak mangsa. Sepert : elang, enggang, gagak, dan layang-layang. Dikecualikan daripadanya : merpati, dan burung-burung kecil , karena ia termasuk dalam al-mustatob (perkara yang dipandang baik).
 
1.     Keledai jinak :
Haramnya keledai jinak. Ini merupakan pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi’in dan ulama setelah mereka berdasarkan hadist-hadist shahih dan jelas seperti diatas. Adapun keledai liar, maka hukumnya halal dengan kesepakatan ulama. ( lihat Sailul Jarra (4/99) oleh Imam Syaukani ).
2.     Hukum jajalah haram dimakan sebagaimana mendapat mayoritas Syafi’yyah dan Hanabillah. Sebab diharamkannya jajalah adalah perubahan baru dan rasa daging dan susunya. Apabila pengaruh kotoran pada daging hewan yang membuat keharamanya itu hilang, maka tidak lagi haram hukumnya bahkan hukumnya halal secara yakin dan tidak ada bats waktu tertentu. Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan  (9/648): “ Ukuran waktu boehlnya memakan hewan jajalah yaitu apabila bau kotoran hewan tersebut hilang dengan diganti oleh sesuatu yang suci menurut pendapat yang benar .”. Pendapat ini  dikuatkan oleh imam Syukani dalam Nailul Authar (7/464) dan Al-Albani dan At-Ta’liqat Ar- Radhiyyah  (3/32).
3.      Hewan yang diperintakan agama supaya di bunuh :
Dari Aisyah berkata: Rasulullah bersabda: Lima hewan fisik yang hendaknya dibunuh, baik ditanah halal maupun haram, yaitu ular, tikus, anjing hitam. “ (HR. Muslim no. 1198 dan Bukhari no. 1829 dengan lafadz” kalajengking: gantinya “ular ) “. Imam Ibnu Hazm mengatakan dalam Al-Muhalla (6/73-74): “Setiap binatang yang diperintahkan oleh Rasulullah supaya dibunuh maka tidak ada sembelihan baginya. Karena Rasulullah melarang dari menyia-nyiakan harta dan tidak halal membunuh binatang yang dimakan” (Lihat pula Al-Mughni (13/323) oleh Ibnu Qudamah dan Al-Majmu` Syarh Muhadzab (9/23) oleh Nawawi). “Dari Ummu Syarik berkata bahwa nabi memerintahkan supaya membunuh tokek atau cicak “HR.Bukhari no. 3359 dan Muslim 2237). Imam Ibnu Abdil Barr berkata dalam At-Tamhid (6/129) “ Tokek atau cicak telah disepakati keharaman memakannya “.
4.      Hewan yang dilarang untuk dibunuh :
“ Dari Ibnu Abbas berkata : Rasullulah melarang membunuh $ hewan : semut,tawon,burung hud-hud dan burung surad.” (HR Ahmad (1/332,347),Abu Daud (5267),Ibnu Majah (3224),Ibnu Hibban (7/463) dan dishahihkan Baihaqi dan Ibnu hajar dalam At-talkhsi (4/916). Imam Syafi’i dan para sahabatnya mengatakan : “ Setiap hewan yang dilarang dibunuh berarti tidak boleh dimakan, karena seandainnya boleh dimakan , tentu tidak akan dilarang membunuhnya .” (lihat Al-Majmu’ (9/23) oleh nawawi). Haramnya hewan hewan di atas merupakan pendapat mayoritas ahli ilmu sekalipun ada perselisihan di dalamnya kecuali semut, nampaknya disepakati keharamannya. ( Lihat Subul salam  4/156), Nailul Authar 8/465-468, Faaidhul Qadar 6/414 oleh Al-Munawi). “ Dari Abdur Rahman bin Utsman Al-Qurasyi bahwasanya seorang tabib pernah bertanya kepada Rasullulah tentang kodok/katak dijadikan obat,lalu Rasulullah melarang membunuhnya. (HR Ahmad (3/453), Abu daud (5269), Nasa’i (4355), Al-Hikma (4/410-411), baihaqi (9/258,318) dan dishahihkan Ibnu Hajar dan Al- Albani). Haramnya katak secara mutlak merupakan pendapat imam Ahmad dan beberapa ulama lainya serta pendapat yang shahih dari madzab syafe,i. Al-Abdari menukil dari Abu Bakar As-Shidiq,Umar,Utsman dan Ibnu Abbas bahwa seluruh bangkai laut hukumnya halal kecuali katak (lihat pula Al-Majmu’ (9/35), Al-mughni (13/345),Adhawaul Bayan (1/59) oleh Syaikh As-Syanqithi, Aunul Ma’bud (14/121) oleh Adzmi abadi dan Taudhihul Ahkam (6/26) oleh Al- Bassam).
5.      Binatang yang hidup di 2 alam
Sejauh ini belum ada dalil dari Al-Quran dan hadits yang shahih yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam ( laut dan darat ). Dengan demikian binatang yang hidup di dua alam dasar hukumnya “asal hukumnya adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
Berikut contoh beberapa dalil hewan hidup di dua alam:
Kepiting – hukumnya halal sebagaimana pendapat Atha’ dan Imam Ahmad.( Lihat Al-Mughni 13/344 oleh Ibnu Qudamah dan Al-Muhalla 6/84 oleh Ibnu Hazm).
Kura-kura dan Penyu – juga halal sebagaimana madzab Abu Hurairah , Thawus, Muhammad bin Ali, Atha’, Hasan Al-Bashri dan fuqaha’ Madinah. ( Lihat Al-Mushannaf (5/146) Ibnu Abi Syaibah dan Al-Muhalla (6/84).
Anjing Laut – juga halal sebagaimana pendapat imam Malik Syafe’i, Laits, Syai’bi dan Al-Auza’i ( Lihat Al-Mughni 13/346).
Katak/Kodok – hukumnya haram secara mutlak menurut pendapat yang rajih karena termasuk hewan yang dilarang dibunuh sebagaimana penjelasan diatas.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Welcome To My Blog Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea